Permendikbud No 45 Tahun 2015
Permendikbud No 45 Tahun 2015 adalah dasar hukum peran guru TIK dan KKPI dalam implementasi kurikulum 2013, menggantikan Permendikbud No 68 Tahun 2014. Berikut ini isinya:
SALINAN
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR
45 TAHUN 2015
TENTANG
PERUBAHAN
ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68
TAHUN 2014 TENTANG PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU
KETERAMPILAN
KOMPUTER
DAN PENGELOLAAN INFORMASI DALAM IMPLEMENTASI
KURIKULUM
2013
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a.
bahwa Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor
68 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru
Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi Dalam Implementasi
Kurikulum
2013 terdapat beberapa ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku;
b.
bahwa
guru profesional merupakan guru yang memiliki sertifikat pendidik dan mengajar
sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidiknya;
c.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran
Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan
Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013;
Mengingat : 1.
Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang
Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003
Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor 4301);
2.
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005
No
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3.
Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang
Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015;
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor
194,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 4941);
6. Peraturan
Presiden Nomor 7
Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara;
7.
Peraturan
Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
8. Keputusan
Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan
Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja;
9. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 tahun 2014 tentang Kurikulum Sekolah
Menengah Pertama;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 59 tahun 2014 tentang Kurikulum Sekolah Menengah Atas;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 60 tahun 2014 tentang Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68
Tahun
2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru
Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum
2013;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 68 TAHUN 2014
TENTANG PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
DAN
GURU KETERAMPILAN KOMPUTER DAN PENGELOLAAN INFORMASI DALAM IMPLEMENTASI
KURIKULUM 2013.
Pasal
I
Beberapa
ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan
Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan
Guru Keterampilan
Komputer dan
Pengelolaan Informasi dalam
Implementasi
Kurikulum
2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 963) diubah sebagai
berikut:
1.
Ketentuan
Pasal 2 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat menjadi Pasal 2 ayat (1) dan ayat
(2), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
(1)
Guru
TIK wajib memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya sarjana (S-1) atau
diploma empat (D-IV) dalam bidang teknologi informasi dan/atau memiliki
sertifikat pendidik dalam bidang TIK atau KKPI.
(2)
Guru
TIK yang tidak memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat
(D-IV) dalam bidang teknologi informasi tetapi memiliki sertifikat pendidik
dalam bidang TIK atau KKPI yang diperoleh sebelum tahun 2015, tetap membimbing
peserta didik sesuai dengan sertifikat pendidiknya.
2.
Ketentuan
Pasal 4 ayat (1), ayat (2), ayat (3) diubah, diantara ayat (2) dan ayat (3)
disisipkan ayat (3a), ditambah
1
(satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal
4
(1) Guru TIK berkewajiban:
a.
membimbing
peserta didik SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencari,
mengolah, menyimpan, menyajikan, menyebarkan data dan informasi dalam berbagai
cara untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran;
b.
memberikan
layanan/fasilitasi sesama guru SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat
untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, menyebarkan data dan informasi
dalam berbagai cara untuk persiapan, pelaksanaan dan penilaian pembelajaran;
c.
memberikan
layanan/fasilitasi bagi tenaga kependidikan SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang
sederajat untuk mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK.
(2)
Guru
TIK mempunyai beban kerja membimbing paling sedikit 150 (seratus lima puluh)
peserta didik per semester pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan pada
jenjang yang sama dan/atau lintas jenjang.
(3a) Jumlah peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling sedikit berjumlah 40 (empat puluh) peserta didik pada satuan
administrasi pangkalnya.
(3)
Bimbingan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara klasikal atau kelompok
belajar; dan/atau individual.
(4)
Bimbingan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Pedoman Teknis
yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang membidangi pendidik dan tenaga
kependidikan.
3.
Ketentuan
Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 6
berbunyi sebagai berikut:
Pasal
6
(1)
Guru
TIK memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan bimbingan dan
layanan/fasilitasi TIK terhadap peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.
(2)
Guru
TIK melaksanakan bimbingan TIK kepada peserta didik pada SMP/MTs, SMA/MA,
SMK/MAK, atau yang sederajat dalam rangka:
a.
mencari,
mengolah, menyimpan, menyajikan, serta menyebarkan data dan informasi dalam
rangka untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran; dan
b.
pengembangan
diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, dan
kepribadian peserta didik di sekolah/madrasah dengan memanfaatkan TIK sebagai
sarana untuk mengeksplorasi sumber belajar.
(3)
Guru
TIK melaksanakan layanan/fasilitasi TIK kepada sesama guru pada SMP/MTs,
SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam rangka:
a.
pengembangan
sumber belajar dan media pembelajaran;
b. persiapan pembelajaran;
c. proses pembelajaran;
d. penilaian pembelajaran; dan
e. pelaporan hasil belajar.
(4)
Guru
TIK melaksanakan layanan/fasilitasi kepada tenaga kependidikan pada SMP/MTs,
SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam rangka meningkatkan efisiensi dan
efektivitas sistem manajemen sekolah.
4.
Ketentuan
Pasal 7 diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat menjadi Pasal 7 ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3), sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal
7
(1)
Rincian
kegiatan guru TIK dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai
berikut:
a.
menyusun
rancangan pelaksanaan bimbingan dan layanan/fasilitasi TIK;
b.
melaksanakan
bimbingan dan layanan/fasilitasi TIK per semester;
c.
menyusun
alat ukur/lembar kerja program bimbingan dan layanan/ fasilitasi TIK;
d.
mengevaluasi
proses dan hasil bimbingan dan layanan/fasilitasi TIK;
e.
menganalisis
hasil bimbingan dan layanan/fasilitasi TIK;
f.
melaksanakan
tindak lanjut hasil evaluasi dengan memperbaiki bimbingan dan
layanan/fasilitasi TIK;
g.
menjadi
pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat
sekolah dan nasional;
h.
membimbing
peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler;
i.
memberikan
layanan/fasilitasi bagi guru dalam penggunaan TIK;
j.
memberikan
layanan/fasilitasi bagi tenaga kependidikan dalam penggunaan TIK;
k. melaksanakan pengembangan diri; dan
l.
melaksanakan
publikasi ilmiah dan/atau membuat karya inovatif
(2)
Hasil
evaluasi proses bimbingan TIK peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d, huruf e, dan huruf f dilaporkan dalam bentuk laporan hasil
pembimbingan peserta didik yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan
hasil belajar peserta didik.
(3)
Laporan
hasil pembimbingan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mulai
diberlakukan pada Tahun Pelajaran 2015/2016
5.
Ketentuan
Pasal 8 dan Pasal 9 dihapus, sehingga Pasal 8 dan Pasal 9 berbunyi sebagai
berikut:.
Pasal
8
Dihapus
Pasal
9
Dihapus
Pasal
II
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 9 November 2015
MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK
INDONESIA,
TTD.
ANIES
BASWEDAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18
Desember 2015
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1905
Salinan
sesuai dengan aslinya,
Kepala
Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Aris
Soviyani
NIP
196112071986031001
Komentar
Posting Komentar