Permendikbud No 45 Tahun 2015


Permendikbud No 45 Tahun 2015 adalah dasar hukum peran guru TIK dan KKPI dalam implementasi kurikulum 2013, menggantikan Permendikbud No 68 Tahun 2014. Berikut ini isinya:


SALINAN













PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 45 TAHUN 2015

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 TENTANG PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN

KOMPUTER DAN PENGELOLAAN INFORMASI DALAM IMPLEMENTASI

KURIKULUM 2013


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang     :  a.  bahwa  Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan

Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi Dalam Implementasi

Kurikulum 2013 terdapat beberapa ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku;

b.     bahwa guru profesional merupakan guru yang memiliki sertifikat pendidik dan mengajar sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidiknya;


-  2 -





c.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013;


Mengingat       :  1.  Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  2003  tentang  Sistem

Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun  2003  Nomor  78,  Tambahan  Lembaran  Negara

Republik Indonesia Nomor 4301);

2.     Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005

No 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

3.     Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 4916);

4.     Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2005  tentang

Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015;

5.     Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor

194,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia

Nomor 4941);

6.     Peraturan   Presiden   Nomor   7   Tahun   2015   tentang

Organisasi Kementerian Negara;

7.     Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;


-  3 -





8. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja;

9.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 tahun 2014 tentang Kurikulum Sekolah Menengah Pertama;

10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 tahun 2014 tentang Kurikulum Sekolah Menengah Atas;

11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 tahun 2014 tentang Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan;

12.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;

13.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68

Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan    :  PERATURAN  MENTERI  PENDIDIKAN  DAN  KEBUDAYAAN

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 68 TAHUN 2014 TENTANG PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

DAN GURU KETERAMPILAN KOMPUTER DAN PENGELOLAAN INFORMASI DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013.


Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan

Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan

Komputer  dan  Pengelolaan  Informasi  dalam  Implementasi

Kurikulum 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 963) diubah sebagai berikut:


-  4 -



1.     Ketentuan Pasal 2 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat menjadi Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

(1)    Guru TIK wajib memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dalam bidang teknologi informasi dan/atau memiliki sertifikat pendidik dalam bidang TIK atau KKPI.

(2)    Guru TIK yang tidak memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dalam bidang teknologi informasi tetapi memiliki sertifikat pendidik dalam bidang TIK atau KKPI yang diperoleh sebelum tahun 2015, tetap membimbing peserta didik sesuai dengan sertifikat pendidiknya.

2.     Ketentuan Pasal 4 ayat (1), ayat (2), ayat (3) diubah, diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan ayat (3a), ditambah

1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:


Pasal 4

(1)    Guru TIK berkewajiban:

a.    membimbing peserta didik SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, menyebarkan data dan informasi dalam berbagai cara untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran;

b.   memberikan layanan/fasilitasi sesama guru SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, menyebarkan data dan informasi dalam berbagai cara untuk persiapan, pelaksanaan dan penilaian pembelajaran;

c.    memberikan layanan/fasilitasi bagi tenaga kependidikan SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK.


-  5 -



(2)    Guru TIK mempunyai beban kerja membimbing paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per semester pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan pada jenjang yang sama dan/atau lintas jenjang.

(3a)   Jumlah peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berjumlah 40 (empat puluh) peserta didik pada satuan administrasi pangkalnya.

(3)    Bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara klasikal atau kelompok belajar; dan/atau individual.

(4)    Bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Pedoman Teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang membidangi pendidik dan tenaga kependidikan.

3.      Ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:


Pasal 6

(1)    Guru TIK memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan bimbingan dan layanan/fasilitasi TIK terhadap peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.

(2)    Guru TIK melaksanakan bimbingan TIK kepada peserta didik pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam rangka:

a.    mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta menyebarkan data dan informasi dalam rangka untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran; dan

b.   pengembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, dan kepribadian peserta didik di sekolah/madrasah dengan memanfaatkan TIK sebagai sarana untuk mengeksplorasi sumber belajar.

(3)    Guru TIK melaksanakan layanan/fasilitasi TIK kepada sesama guru pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam rangka:


-  6 -



a.    pengembangan sumber belajar dan media pembelajaran;

b.   persiapan pembelajaran;

c.    proses pembelajaran;

d.   penilaian pembelajaran; dan

e.    pelaporan hasil belajar.

(4)    Guru TIK melaksanakan layanan/fasilitasi kepada tenaga kependidikan pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem manajemen sekolah.

4.      Ketentuan Pasal 7 diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat menjadi Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:


Pasal 7

(1)    Rincian kegiatan guru TIK dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai berikut:

a.    menyusun rancangan pelaksanaan bimbingan dan layanan/fasilitasi TIK;

b.   melaksanakan bimbingan dan layanan/fasilitasi TIK per semester;

c.    menyusun alat ukur/lembar kerja program bimbingan dan layanan/ fasilitasi TIK;

d.   mengevaluasi proses dan hasil bimbingan dan layanan/fasilitasi TIK;

e.    menganalisis hasil bimbingan dan layanan/fasilitasi TIK;

f.     melaksanakan tindak lanjut hasil evaluasi dengan memperbaiki bimbingan dan layanan/fasilitasi TIK;

g.    menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;

h.   membimbing peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler;

i.     memberikan layanan/fasilitasi bagi guru dalam penggunaan TIK;


-  7 -



j.     memberikan layanan/fasilitasi bagi tenaga kependidikan dalam penggunaan TIK;

k.   melaksanakan pengembangan diri; dan

l.     melaksanakan publikasi ilmiah dan/atau membuat karya inovatif

(2)    Hasil evaluasi proses bimbingan TIK peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f dilaporkan dalam bentuk laporan hasil pembimbingan peserta didik yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan hasil belajar peserta didik.

(3)    Laporan hasil pembimbingan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mulai diberlakukan pada Tahun Pelajaran 2015/2016

5.      Ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 dihapus, sehingga Pasal 8 dan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:.


Pasal 8

Dihapus


Pasal 9

Dihapus


- 8 -



Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal  9 November 2015


MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

REPUBLIK INDONESIA,


TTD.

ANIES BASWEDAN


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal  18 Desember 2015


DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


TTD.

WIDODO EKATJAHJANA


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR  1905

Salinan sesuai dengan aslinya,

Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,



TTD.


Aris Soviyani


NIP 196112071986031001



Download PDF : Permendikbud No45 Tahun 2015

Komentar

Postingan Populer